LABUHANBATU - Polres Labuhanbatu menindak lanjuti pengaduan masyarakat (Dumas) tentang maraknya peredaran narkoba di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Polres Labuhanbatu berhasil meringkus dan mengamankan 6 orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika berikut barang bukti narkoba jenis sabu-sabu plus sepucuk senapan angin yang sudah dimodifikasi.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, S.I.K melalui Kasubag Humas Kompol Murniati, S.H menyampaikan tindak lanjut aduan masyarakat (DUMAS) terkait peredaran narkoba di Wilayah Hukum Polsek Kualuh menjadi skala prioritas penindakan di Wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Periode Dua Pekan terhitung dari tanggal 10 Maret Hingga 23 Maret 2022 setelah surat diterima oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, S.I.K telah memberi perintah kepada Kasat Narkoba Dan Kapolsek Kualuh Hulu agar segera bergerak cepat dalam menindaklanjuti setiap keresahan masyarakat terkait Kamtibmas, walaupun saat sekarang ini kita memprioritaskan tugas membangun herd immunity masyarakat melalui vaksinasi tetapi kamtibmas harus tetap terjaga supaya aman dan terkendali sehingga setiap aktifitas masyarakat dapat berjalan dengan baik dan lancar, Kata Kasubag Humas
Sambungnya, Sebanyak 6 Kasus dengan 6 Tersangka sudah berhasil ditindak dengan barang bukti sebanyak 11, 5 Gram Sabu, Timbangan Elektrik dan Sepucuk senapan angin yang sudah dimodifikasi.
Adapun pengungkapan tersebut sebanyak 2 Kasus dan 2 Tersangka diungkap Polsek Kualuh Hulu dan selebihnya diungkap Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu.
Identitas dari para tersangka yaitu AM (Ansari Munthe) Als Cai Lk 35 Thn, Warga Desa Siamporik Kualuh Hulu Selatan, HA (Herlin Anwar) Als Gogon Lk 32 Th, Warga Perkebunan Londut Kualuh Hulu, HB (Hasan Basri) Lk 31 Th, Warga Pulo Dogom Kualuh Hulu, RS (Rasimin) Als Min, Lk 47 Th Warga Sonomartani Kualuh Hulu, RMS (Roy Marten Situmorang) Lk .25, Th, Dan HS (Hasanuddin) Als Hasan Lk 39 Th Warga Desa Siamporik Kualuh Hulu Selatan
Terhadap para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Sub 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara, Tutup Kasubag Humas.