LABUHANBATU-Hal-hal teknis penyusunan Dokumen IKPLHD Kabupaten Labuhanbatu disampaikan oleh Kepala Bidang Tata Lingkungan Hidup, Junior Ahmad Effendi mengatakan, Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD) disusun oleh Kepala Daerah, yang keanggotaannya melibatkan unsur-unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Perguruan Tinggi, Tokoh Masyarakat, Ormas dan Lembaga Swadaya Masyarakat yang dikukuhkan dengan Surat Keputusan Kepala Daerah Nomor 660/103/DLH/2022."Pelaksanaan Pendukung kegiatan FGD DIKPLHD ini didukung oleh 61 Data Pendukung DIKPLHD, Longlist Isu Prioritas DIKPLHD, Voting Isu Prioritas, Penetapan Shortlist Isu Prioritas DIKPLHD dan Penandatanganan Berita Acara Isu Prioritas”, lanjut Kabid, Rabu (24/05/2022).
FGD dibuka oleh Sekretaris Daerah Labuhanbatu Ir. Muhammad Yusuf Siagian dan Pemaparan IKPLHD disampaikan Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Syahbela Rusli dihadiri oleh Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Tokoh Masyarakat, Organisasi Masyarakat, Akademisi dan Tim Teknis Pembuat Dokumen IKPLHD, Rabu(24/2022) diruang data pemkab labuhanbatu.
Dokumen IKPLHD merupakan media data, informasi yang dapat dimanfaatkan untuk memotret kondisi lingkungan (state), permasalahan utama (pressure), yang dapat dimanfaatkan untuk menentukan kebijakan dan atau program prioritas (response) Daerah dalam mengelola lingkungan hidup.
Melalui IKPLHD ini nanti diharapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhanbatu dapat meraih penghargaan Nirwasita Tantra KLHK sebagai bentuk komitmen Green Leadership Di Daerah.
Nirwasita Tantra adalah penghargaan dari Pemerintah yang diberikan kepada Kepala Daerah atas kepemimpinannya dalam merumuskan dan menerapkan kebijakan dan/atau program kerja sesuai dengan prinsip metodologi pembangunan berkelanjutan guna memperbaiki kualitas lingkungan hidup di daerahnya sedangkan Green leadership, yaitu kepemimpinan yang mengakomodir atau mengarus-utamakan lingkungan hidup dalam pembangunan daerah.
Diharapkan nantinya melalui pemberian penghargaan Nirwasita Tantra Kabupaten Labuhanbatu dapat menerapkan Green Leadership untuk mewujudkan kebijakan dan program daerah yang holistik, sehingga kebijakan maupun program akan lebih terintergrasi dan bermuara kepada percepatan perbaikan kualitas lingkungan hidup.
Hal-hal teknis penyusunan Dokumen IKPLHD Kabupaten Labuhanbatu disampaikan oleh Kepala Bidang Tata Lingkungan Hidup, Junior Ahmad Effendi mengatakan, Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD) disusun oleh Kepala Daerah, yang keanggotaannya melibatkan unsur-unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Perguruan Tinggi, Tokoh Masyarakat, Ormas dan Lembaga Swadaya Masyarakat yang dikukuhkan dengan Surat Keputusan Kepala Daerah Nomor 660/103/DLH/2022.
” Pelaksanaan Pendukung kegiatan FGD DIKPLHD ini didukung oleh 61 Data Pendukung DIKPLHD, Longlist Isu Prioritas DIKPLHD, Voting Isu Prioritas, Penetapan Shortlist Isu Prioritas DIKPLHD dan Penandatanganan Berita Acara Isu Prioritas”, lanjut Kabid.(MAH)