LABUHANBATU-Berdirinya bangunan gudang sangat megah yang berada di lokasi jalan H.Adam Malik Rantauprapat diduga tanpa izin.
Dalam hal ini dijelaskan Ardiansyah Harahap, ST Kabid pelayanan, Pembangunan, perizinan pemerintahan Dinas PMPTSP (Penanaman modal dan Pelayanan terpadu satu pintu) kabupaten labuhanbatu disaat dikonfirmasi awak media, Rabu(9/2/2022) melalui via telpon Whatsapp menyampaikan bahwa berdirinya bangunan gudang kepemilikan PT.SRB (Sumber Rezki Baru) yang berada di jalan h.adam malik rantauprapat tersebut tidak mempunyai izin yaitu izin mendirikan bangunan, ujarnya.
Lanjutnya, Bahwa perusahaan tersebut mengajukan izinnya kepada dinas kita peruntukannya untuk gudang makanan dan minuman.Dalam hal pengurusan untuk permohonan Surat Izin Mendirikan Bangunan Gedung (SIMBG) harus melalui Dinas PUPR, Dinas PMPTSP, dilanjutkan ke tenaga ahli dan izin dikeluarkan dari kementerian Pekerjaan Umum, tegasnya.
Disisi lain, awak media mengkonfirmasi Deni selaku aktivis dilabuhanbatu menyebutkan bahwa bangunan yang berdiri tanpa izin itu sangat melanggar ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, ucapnya.
Lanjutnya, Pemerintah kabupaten labuhanbatu harus mengawasi dan menindak pengusaha maupun perusahaan yang mendirikan bangunan dan gudang tanpa izin sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Bila pengusaha dan perusahaan yang mendirikan bangunan dan gudang tanpa izin tidak ada keuntungan kepada pemerintah kabupaten labuhanbatu, Jadi kita meminta pemerintah kabupaten labuhanbatu harus tindak tegas bagi pengusaha dan perusahaan yang tidak mempunyai izin mendirikan bangunan, tutupnya.(MAH)