LABUHANBATU - Sebelumnya, beredar informasi dimedia sosial konser Tri Suaka dan Mahameru Dibatalkan di Warkop Botimoon yang berada di jalan Sei Buaya Kelurahan Sioldengan Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.
Usai informasi pembatalan konser, diketahui ownernya kemudian mengelar pesta pernikahan yang dilaksanakan di warkop botimoon mulai tanggal 11 hingga 12 Februari Tahun 2022 lengkap dengan hiburan, tepat di waktu dan jadwal konser Tri Suaka dan Mahameru yang dibatalkan.
Fakta manggungnya Tri Suaka dan Nabila diacara pesta pernikahan owner warkop botimoon berdasarkan video yang diperoleh tim awak media yang beredar luas di media sosial.
Terlihat jelas dalam video tersebut, pengisi panggung hiburan diacara pesta owner warkop botimoon yakni Tri Suaka dan Nabila artis youtuber yang lagi viral dan digandrungi banyak orang terkhusus para kaula muda dan mudi.
Dalam hal ini, owner warkop botimoon diduga membatalkan konser hanya modus, karena Tri Suaka dan Nabila tetap hadir mengisi panggung hiburan dengan kemasan acara pesta pernikahan.
Terkait dengan hadir dan manggungnya, Tri Suaka dan Nabila dalam acara pesta owner warkop botimoon, Tim media coba minta konfirmasi Kasat Intel Polres Labuhanbatu, AKP Sunarto lewat pesan WhatsApp mempertanyakan tentang izin keramaian, Sabtu (12/02/2022) sekira pukul 18:20 Wib. Namun, hingga kini Kasat Intel Polres Labuhanbatu belum menjawab konfirmasi meskipun terlihat tanda ceklis dua biru sudah dibaca.
Sementara itu, Najib Gunawan yang disebut-sebut sebagai Humas warkop botimoon saat diminta konfirmasi Tim media, terkait manggungnya Tri Suaka dan Nabila dalam acara pesta pernikahan pemiliknya tersebut, melalui pesan whastapp mengatakan " Iya, itu untuk acara keluarga saja, bukan konsumsi masyarakat, tiketnya kan sudah dikembalikan, " Ujarnya.
Disisi lain terkait bangunan, owner warkop botimoon diduga mendirikan sebagian bangunan permanennya diatas daerah aliran sungai (DAS) dan tidak memiliki izin baik dari Pemkab Labuhanbatu dan Dinas terkait Provinsi Sumatera Utara sebagaimana aturan yang sudah ada.
Keterangan gambar: Sebagian bangunan permanen warkop botimoon berdiri diatas daerah aliran sungai (DAS) sungai bilah sei buaya kelurahan seoldengan kecamatan rantau selatan Labuhanbatu.
Dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai. Pada pasal 1 ayat 1 dijelaskan, Sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air didalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan.
Pada ayat 5 dijelaskan, Daerah aliran sungai adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
Sedangkan pada ayat 8 dijelaskan, Bantaran sungai adalah ruang antara tepi palung sungai dan kaki tanggul sebelah dalam yang terletak di kiri dan/atau kanan palung sungai. Kemudian pada ayat 9 dijelaskan, Garis sempadan adalah garis maya di kiri dan kanan palung sungai yang ditetapkan sebagai batas perlindungan sungai.
Sempadan dan sungai sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 1 huruf b meliputi ruang di kiri dan kanan palung sungai di antara garis sempadan dan tepi palung sungai untuk sungai tidak bertanggul, atau diantara garis sempadan dan tepi luar kaki tanggul untuk sungai bertanggul.
Garis sempadan pada sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (2) huruf a ditentukan: a. paling sedikit berjarak 10 m (sepuluh meter) dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 m (tiga meter).
Selanjutnya, untuk mendirikan bangunan harus memenuhi sejumlah ketentuan yang menjadi kewajiban bagi pemohon sebagai syarat dalam perolehan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) dan berlaku bagi berbagai keriteria badan usaha tertuang pada Perda No 11 tahun 2011 Labuhanbatu tentang Restribusi IMB. Dimana sejak tahun 2020 diubah menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) berdasar UU Cipta Kerja No 11 tahun 2020.
Pada Perda no 11 tahun 2011 Tersebut jelas dinyatakan bahwa sebelum pemohon memiliki IMB, tidak diperkenankan untuk melangsungkan kegiatan yang dimohonkan, dalam hal dilakukannya pelanggaran oleh pemohon, diberi sangsi.