LABUHANBATU-Seorang istri melaporkan sang suami ke Polres Labuhanbatu diduga adanya Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga(KDRT), Jum'at (11/03/2022) pukul 15.42 wib di SPKT Polres labuhanbatu.
Saat awak media mengkonfirmasi inisial JD (29) menyampaikan bahwa beliau mengalami kejadian Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga(KDRT) yang dilakukan suaminya inisial MPP(24) pada tanggal (10/03/2022) pukul 23.00 wib dirumah pribadinya di jalan gang pisang kelurahan labuhan bilik kabupaten labuhanbatu, dengan nomor laporan polisi : LP/506/III/2022/SPKT/RES-LABUHANBATU/POLDA SUMUT, ujarnya.
Menurut dari inisial JD (24) bahwa dirinya mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga(KDRT) oleh suami sudah berulang kali dilakukannya, yang mana sebelumnya sudah dimediasi secara kekeluargaan tetapi dilakukannya juga, ucapnya.
Awal kejadiannya saya berbicara sama suami saya meminta izin agar saya bisa mudik kerumah orang tua saya dikarenakan rindu dengan orang tua dan anak saya rindu dengan neneknya, yang mana pembicaraan saya dihiraukan saya sambil beralih ngobrol dengan anak saya, disaat saya mengobrol dengan anak saya suami saya marah dan menutup mulut saya dan hidung saya, dilanjutkan menampar pipi saya sebelah kanan, setelah itu kepala dihempaskan kedinding hingga saya kepala saya bengkak, dan bibir saya pecah, pungkas inisial JD.
Lanjutnya, Setelah kepala saya dihempaskan ke dinding saya lari dari rumah meminta pertolongan dengan tetangga.
"Suami saya tugasnya di lembaga permasyarakatan labuhanbatu bilik pak, seorang pegawai negeri, menurut dari mertua saya bahwa suami saya dari masa mudanya ringan tangan, jadi dengan kejadian ini saya melaporkan suami saya ke polres labuhanbatu dengan pidana kekerasan dalam rumah tangga, saya trauma pak dan pernah juga suami dilakukannya dengan anak saya", ucap inisial JD sambil menangis.
Biarlah hukum yang berbicara pak, karna saya sudah berulang kali dilakukannya kekerasan dalam rumah tangga, tutupnya.(MAH)