LABUHANBATU - Polres Labuhanbatu melalui Polsek Bilah Hulu melakukan Giat Rutin Opsnal Unit Reskrim Di Kecamatan Bilah Hulu Penyalahgunaan Narkoba.
Dalam Kegiatan Rutin Opsnal Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda.Ricardo Sirait Berhasil mengungkap Kasus Narkotika jenis Sabu.
Kanit Reskrim, Ipda.Ricardo Sirait telah menangkap warga jalan Gajah Lingkungan Pekan I Kelurahan Sigambal Kecamatan Sigambal Berinisial AMS Alias Ajai usia 32 tahun pekerjaan mocok-mocok Pelaku pengguna dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Penangkapan tersebut terjadi di jalinsum kelurahan perdamean kecamatan rantau selatan pada hari rabu(27/7/2022) sekira pukul 18.30 wib.Pelaku dengan barang bukti 1 (satu) bungkus klik jenis sabu berwarna putih dengan berat 1 (satu) gram dan uang tunai sebesar Rp.105.000, -
Dalam penangkapan pelaku tersebut Kanit Reskrim Polsek Bilah Hulu disaksikan Timnya Aiptu H.Simamora, Aipda.Indra Ritonga dan Brigadir H.Sirait.
Dalam hal tersebut, Kanit Reskrim Polsek Bilah Hulu menyampaikan kepada awak media Kronologis Penangkapannya, Pada hari Rabu (27 /7/2022) sekira pkl 14.00 Wib Saksi ada menerima informasi yang layak dipercaya dari salah satu warga yang memberitahukan adanya Pengguna dan penyalahgunaan Narkotika jenis shabu, ujarnya.
Lanjutnya, informasi tersebut juga serta memberitahukan Ciri - ciri dan tempat Pelaku dan kemudian Opsnal Unit Reskrim Polsek Bilah hulu menuju lokasi dan sekira pukul 18.30 Wib Pelaku dengan Ciri ciri yang sama tiba dilokasi dengan gerakan cepat Opsnal Unit Reskrim Polsek bilah hulu melakukan Penangkapan terhadap Pelaku dan setelah diperiksa benar Pelaku ada menyimpan/menguasai Narkotika jenis shabu yang dibungkus dalam Plastik Klik warna putih seberat 1gram.selanjutnya Pelaku dan Barang bukti dibawa ke Polsek Bilah hulu Guna Proses Hukum, jelasnya.
Kanit Reskrim menyampaikan bahwa perkara ini dilimpahkan ke Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu.(MAH)