LABUHANBATU-Kejaksaan Negeri Labuhanbatu melalui Penyidik pada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu melakukan penahanan terhadap tersangka inisial (TH) dan inisial (RR), Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tabung Gas Elpiji 3 Kg Bersubsidi yang dikelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) S-3 Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu tahun 2019, Selasa (29/3/2022).
Dalam hal tersebut Awak media mengkonfirmasi Kajari Labuhanbatu melalui Kasi Intelijen, Firman Hermawan Simorangkir, SH., MH menerangkan bahwa Tersangka inisial (TH) mantan kades dan inisial (RR) disangkakan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lanjutnya, Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Kasi intelijen kejaksaan negeri Labuhanbatu menyampaikan tersangka mantan kades inisial (TH) dan (RR) melakukan penyalahgunaan wewenang dengan mengambil uang dari APBDes Desa S3 Aek Nabara senilai ± Rp. 437.276.000, - yang mana yang uang tersebut peruntukan awalnya untuk sebagai modal untuk unit usaha penjualan Tabung LPG 3 Kg dari APBDes Tahun Anggaran 2019, Namun penggunaan APBDes Desa S3 Aek Nabara tersebut tidak digunakan sebagai mestinya dalam pembuatan pangkalan LPG dan penyetoran tabung gas LPG 3 KG, ujarnya.
“Berdasarkan Laporan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh inspektorat daerah kabupaten labuhanbatu yang tertuang didalam surat Nomor: 700 / 646 / Itkab.III/ 2021 Tanggal 13 Juli 2021 terdapat kerugian Negara didalam pengelolaan Penyertaan Modal kepada BUMDes Matra Jaya Abadi sebesar Rp. 327.975.000, 00 (Tiga Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah)”, Jelasnya.
Kasi Intelijen juga menambahkan “Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Nomor: PRINT-01/L.2.18/F.2/03/2022 tanggal 29 Maret 2022 dan PRINT-02/L.2.18/F.2/03/2022 tanggal 29 Maret 2022, tersangka (TH) dan (RR) dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 29 Maret 2022 s/d 17 April 2022 di Lapas Kelas II A Rantauprapat”.
Dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, tersangka (TH) dan (RR) dilakukan tes kesehatan dan Rapid Test dengan hasil “non-reaktif”.Kegiatan proses penahanan juga memperhatikan jarak, menggunakan masker serta selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah kegiatan, tutupnya.(MAH)