LABUHANBATU-Kapolres Labuhanbatu melalui kasat reskrim polres labuhanbatu, AKP.Rusdi Marzuki, S.IK, M.H, menanggapi atas desakan lembaga perlindungan anak (lpa) kabupaten labuhanbatu untuk mengusut atas meninggalnya dua anak dibawah umur di pembekoan galian di lingkungan kebun sayur kelurahan siderejo kecamatan rantau selatan melalui WhatsApp pribadinya ke awak media online Indonesiasatu.co.id, Pukul 18.58, Senin (13/12/2021).
Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Labuhanbatu, Dermawati Harahap apresiasi kepada Kapolres Labuhanbatu telah menanggapi dan menindaklanjuti kasus atas meninggalnya kedua anak dibawah umur tersebut, karna permasalahan ini suatu pelajaran bagi pemilik pembekoan galian yang lainnya, ujar Derma Harahap.
Dalam permasalahan ini nantinya tanggapannya jangan hanya sekedar pengobat hati aja, karna kita meminta jangan ada lagi masalah kasus ini lagi dikarenakan sebelumnya permasalahan ini juga pernah terjadi di daerah lain, pungkas Derma.
"Kita minta pemilik pembekoan galian tersebut harus bertanggung jawab dan diproses hukum atas meninggalnya dua anak dibawah umur biar jadi pelajaran bagi pemilik-pemilik pembekoan galian lainnya, Pak kasat reskrim polres labuhanbatu terima kasih telah menanggapi desakan kita sebagai aktivis anak di labuhanbatu untuk mengusut kasus tersebut, Kita tetap kontrol proses hukumnya kasus atas meninggalnya dua anak dibawah umur tersebut", tegas sekretaris LPA Labuhanbatu.
Dalam hal ini peran masyarakat, peran perusahaan harus peduli dalam perlindungan anak yang berdasarkan undang-undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, tutupnya.(MAH)