LABUHANBATU-Warga Pulo Padang Kecamatan Rantau Utara Resah dengan berdirinya Bangunan Pabrik PKS Pulo Padang Sawit Permai.
Dalam hal tersebut, Warga Pulo Padang rencana demo hari ini untuk melakukan aksi penolakan berdirinya bangunan dan beroperasinya Pabrik PKS Pulo Padang Sawit Permai yang sangat merugikan warga setempat dan telah melanggar aturan yang berlaku.
Saat awak media mengkonfirmasi Zulpan Rambe selaku Orator demo melalui via telpon, Senin (13/6/2022) menyampaikan bahwa hari ini warga Pulo Padang melakukan aksi demo penolakan berdirinya dan beroperasi Pabrik PKS Pulo Padang Sawit Permai yang melanggar UU Perindustrian Nomor 35 Tahun 2010.
Dalam aksi demo tersebut didukung berbagai kalangan yang ikut prihatin terhadap warga Pulo Padang yang terdampak dari berdirinya dan beroperasinya Pabrik tersebut, ujarnya.
Aksi demo hari ini didukung sebanyak 300 warga dan berbagai kalangan. Yang mana aksi demo dimulai titik kumpul dari Masjid Raya Al-Ikhlas, setelah dari Masjid aksi demo akan dicurahkan ke Kantor Bupati Labuhanbatu agar Bupati bisa menemui para aksi untuk mendengarkan tuntutan warga Pulo Padang terhadap adanya bangunan dan beroperasinya Pabrik tersebut, ucap Zulpan.
Lanjutnya, Sejak berdirinya bangunan dan beroperasinya Pabrik tersebut juga berdampak terganggunya dunia pendidikan proses belajar mengajar dikarenakan pabrik tersebut berdekatan dengan sekolah. Pendirian bangunan pabrik tersebut telah melanggar aturan yang berlaku, atau dipaksakan pendiriannya untuk kepentingan pribadi dan golongan.
"Jadi aksi demo Warga Pulo Padang agar Bupati Labuhanbatu bisa ketemu sama kita, Kami adalah masyarakat labuhanbatu, Bupati Labuhanbatu harus mendengarkan jeritan masyarakat nya dimana Bupati Labuhanbatu memberikan motto Mem BOLO Kabupaten Labuhanbatu, Bila nantinya Bupati Labuhanbatu tidak mau menjumpai kami, Kami akan melakukan Aksi demo berkelanjutan agar tuntutan kami diterima dan dilaksanakan Bapak Bupati Labuhanbatu yang terhormat", tegasnya.
Dimana aksi demo hari ini dengan 3 tuntutan yaitu 1.Hentikan operasional 2. Cabut Izinnya 3.Bongkar Bangunannya. Dalam aksi tersebut akan disampaikan kepada Bupati Labuhanbatu, dan bila waktu masih ada akan melakukan aksi ke Kantor DPRD Kabupaten Labuhanbatu. Aksi demo warga Pulo Padang ini sejak tahun 2017 sampai sekarang. Bila nantinya Bupati Labuhanbatu tidak mau ketemu para aksi demo, Kita akan melakukan aksi berkelanjutan, tutupnya.(MAH)